SALAM ASURANSI DARI JONNY JINNY,
Dana Pensiun di Indonesia dapat dipisahkan menjadi 2 kategori:
1.
DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja)
2.
DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)
Jenis
program pensiun:
1.
Program Pensiun Iuran Pasti
Dana
pensiun
Dana
Pensiun Pemberi Kerja - DPPK
- DPPK adalah entitas yang terpisah dari perusahaan.
-
Untuk mengatur DPPK, perusahaan harus mengajukan permohonan lisensi resmi dari
Departemen Keuangan.
-
Jenis Program: Iuran Pasti atau Manfaat Pasti
-
Iuran Pasti: Keuntungannya
adalah akumulasi dari kontribusi ditambah bunga pada usia pensiun
- Program Manfaat Pasti: Manfaatnya
ditentukan dalam jumlah tetap pada pencapaian usia pensiun.
-
Uang Pensiun dibayarkan secara lump sum maupun
dengan membeli program anuitas dari Perusahaan Asuransi Jiwa
Dana
Pensiun Lembaga Keuangan - DPLK
DPLK
adalah entitas yang terpisah dari Perusahaan Asuransi Jiwa atau Bank.
-
Untuk mengatur DPLK, Perusahaan Asuransi Jiwa atau Bank telah mengajukan
permohonan lisensi resmi dari Departemen Keuangan.
- Jenis Program: Iuran Pasti
- Program
Iuran Pasti: Keuntungannya
adalah akumulasi dari kontribusi ditambah bunga pada usia pensiun.
-
Uang Pensiun dibayarkan secara lump sum maupun
dengan membeli program anuitas dari Perusahaan Asuransi Jiwa
Rumusnya adalah
sebagai berikut:
Faktor
x Masa Kerja x Gaji saat Pensiun
Visit more >>> http://jonnyjinny10.blogspot.com/
No comments:
Post a Comment