Industri asuransi dan reasuransi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan pengalihan risiko kepada perusahaan reasuransi di luar negeri. Aturan yang berlaku saat ini yakni PMK No 53/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi menyebutkan kewajiban pengalihan resiko perusahaan reasuransi di dalam negeri untuk setiap usaha.
Pasal 22 tersebut menyatakan perusahaan asuransi umum wajib mendapatkan dukungan reasuransi dari dua reasuradur di dalam negeri, salah satunya adalah perusahaan reasuransi, sedangkan bagi