SALAM ASURANSI,
Selamat datang para blogger di blog ini. Pembahasan kali ini merupakan pembahasan terakhir dari sifat agar suatu kerugian potensial (kerugian
yang mungkin dapat terjadi) dapat diasuransikan sesuai dengan prinsip dasar asuransi. Ini merupakan sifat yang kelima dari prinsip dasar tersebut yaitu
Kerugian tidak bersifat bencana bagi perusahaan asuransi atau bisa dikatakan Kerugian Tidak Bersifat katatrofis
Kerugian tidak bersifat bencana bagi perusahaan asuransi atau bisa dikatakan Kerugian Tidak Bersifat katatrofis
Suatu kejadian tunggal yang dapat
menimbulkan bencana keuangan bagi penanggung, baik yang bersumber dari obyek
pertanggungan maupun yang bersumber dari luar, dipandang sebagai kerugian
potensial yang tidak dapat diasuransikan. Kerugian semacam itu tidak layak
diasuransikan karena perusahaan asuransi tidak dapat menjanjikan pembayaran
santunan secara bertanggung jawab.
Untuk menghindari kerugian katatrofis dan
guna memastikan bahwa kerugian terjadi, secara sendiri-sendiri, perusahaan
asuransi dapat menyebarkan risiko yang akan dijamin, yaitu, dengan mengeluarkan
polis yang meliputi wilayah yang luas. Misalnya apabila perusahaan
asuransi harta benda mengeluarkan
polis-polis yang melindungi semua rumah dalam radius 50 mil dari gunung berapi
aktif tidaklah bijaksana, karena letusan gunung berapi dapat mengakibatkan
klaim lebih banyak dari kesanggupan penanggung.
Sebaliknya, perusahaan asuransi
harta benda juga akan menerbitkan polis-polis yang melindungi rumah-rumah yang
berlokasi di wilayah bebas ancaman gunung berapi. Guna menghindari kematian
satu orang yang mengakibatkan kerugian fatal bagi penanggung, perusahaan
asuransi jiwa diperbolehkan menolak permintaan asuransi dengan jumlah uang
pertanggungan yang tidak wajar.
Alternatif lain, perusahaan asuransi
dapat menekan kemungkinana kerugian yang fatal dengan mengalihkan risiko kepada
perusahaan asuransi lain itu dalam arti, perusahaan asuransi lain itu menerima
tanggung jawab untuk membayar seluruh atau sebagian klaim, sesuai dengan bagian
premi yang diterima.
Mengalihkan kerugian potensial, dalam hal
ini, kepada perusahaan asuransi(penanggung kedua)itu dinamakan reasuransi dan
perusahaan yang menerima reasuransi dinamakan reasuradur. Melalui reasuransi,
setiap peluang yang dapat mengakibatkan bencana kerugian oleh perusahaan
asuransi dapat ditekan bahkan dihapuskan.
Ketemu lagi pada pembahasan lainnya yang pasti masih berhubungan dengan Asuransi di dalam website kita tercinta ini "LEBIH DEKAT DENGAN ASURANSI"
No comments:
Post a Comment