Blog Descriptions

SALAM ASURANSI
Asuransi selain untuk meng-cover orang yang sakit, meninggal dan cacat, namun juga sarana investasi untuk mengembangkan finansial kita. Semoga Blog ini bisa berguna dan bermanfaat untuk para pembaca.


INSURANCE GREETING
Insurance as one of the financial institutions has become a necessity in everyday life. Besides to cover people who are sick, dying and disabled, but also to develop our financial investment. Hopefully this blog can be useful and beneficial for the readers.

CARI YANG DIBUTUHKAN - SEARCH ENGINE

Saturday, April 27, 2013

Kerugian tidak bersifat bencana bagi perusahaan asuransi




SALAM ASURANSI,
Selamat datang para blogger di blog ini. Pembahasan kali ini merupakan pembahasan terakhir dari sifat agar suatu kerugian potensial (kerugian yang mungkin dapat terjadi) dapat diasuransikan sesuai dengan prinsip dasar asuransi. Ini merupakan sifat yang kelima dari prinsip dasar tersebut yaitu
Kerugian tidak bersifat bencana bagi perusahaan asuransi atau bisa dikatakan Kerugian Tidak Bersifat katatrofis
     

Suatu kejadian tunggal yang dapat menimbulkan bencana keuangan bagi penanggung, baik yang bersumber dari obyek pertanggungan maupun yang bersumber dari luar, dipandang sebagai kerugian potensial yang tidak dapat diasuransikan. Kerugian semacam itu tidak layak diasuransikan karena perusahaan asuransi tidak dapat menjanjikan pembayaran santunan secara bertanggung jawab. 

Untuk menghindari kerugian katatrofis dan guna memastikan bahwa kerugian terjadi, secara sendiri-sendiri, perusahaan asuransi dapat menyebarkan risiko yang akan dijamin, yaitu, dengan mengeluarkan polis yang meliputi wilayah yang luas. Misalnya apabila perusahaan asuransi  harta benda mengeluarkan polis-polis yang melindungi semua rumah dalam radius 50 mil dari gunung berapi aktif tidaklah bijaksana, karena letusan gunung berapi dapat mengakibatkan klaim lebih banyak dari kesanggupan penanggung. 

Sebaliknya, perusahaan asuransi harta benda juga akan menerbitkan polis-polis yang melindungi rumah-rumah yang berlokasi di wilayah bebas ancaman gunung berapi. Guna menghindari kematian satu orang yang mengakibatkan kerugian fatal bagi penanggung, perusahaan asuransi jiwa diperbolehkan menolak permintaan asuransi dengan jumlah uang pertanggungan yang tidak wajar.

Alternatif lain, perusahaan asuransi dapat menekan kemungkinana kerugian yang fatal dengan mengalihkan risiko kepada perusahaan asuransi lain itu dalam arti, perusahaan asuransi lain itu menerima tanggung jawab untuk membayar seluruh atau sebagian klaim, sesuai dengan bagian premi yang diterima.

Mengalihkan kerugian potensial, dalam hal ini, kepada perusahaan asuransi(penanggung kedua)itu dinamakan reasuransi dan perusahaan yang menerima reasuransi dinamakan reasuradur. Melalui reasuransi, setiap peluang yang dapat mengakibatkan bencana kerugian oleh perusahaan asuransi dapat ditekan bahkan dihapuskan.

Ketemu lagi pada pembahasan lainnya yang pasti masih berhubungan dengan Asuransi di dalam website kita tercinta ini "LEBIH DEKAT DENGAN ASURANSI"

No comments:

Post a Comment