Blog Descriptions

SALAM ASURANSI
Asuransi selain untuk meng-cover orang yang sakit, meninggal dan cacat, namun juga sarana investasi untuk mengembangkan finansial kita. Semoga Blog ini bisa berguna dan bermanfaat untuk para pembaca.


INSURANCE GREETING
Insurance as one of the financial institutions has become a necessity in everyday life. Besides to cover people who are sick, dying and disabled, but also to develop our financial investment. Hopefully this blog can be useful and beneficial for the readers.

CARI YANG DIBUTUHKAN - SEARCH ENGINE

Thursday, May 23, 2013

Insurable Interest

SALAM ASURANSI,

Selamat datang para blogger di blog ini.
Pembahasan kali ini merupakan lanjutan dari prinsip dasar asuransi yang merupakan bagian dari dasar-dasar asuransi. Pembahasan dibawah ini akan menjelaskan insurable interest merupakan bagian terpenting untuk menyatakan bahwa asuransi itu dapat
dilakukan.

Perusahaan asuransi harus menilai setiap permintaan asuransi agar dapat memastikan bahwa yang bersangkutan dan calon penerima  santunan mempunyai hubungan insurable interest dalam hal terjadi kerugian potensial yaitu, orang itu akan menderita apabila peristiwa yang dipertanggungkan itu terjadi. 

Sebagai contoh, perusahaan asuransi harta benda tentu tidak akan menjual polisnya pada bukan pemilik gedung tersebut, karena orang tadi tidak akan menderita kerugian ekonomi andaikata gedung tersebut hancur rusak terbakar. Dalam asuransi barang, kepemilikan adalah satu cara mengetahui adanya insurable interest atas barang tersebut.

Sebelum membicarakan cara menentukan adanya insurable interest dalam asuransi jiwa, sungguh pentinga bagi anda untuk dapat membedakan antara pemohon asuransi, pemegang polis, tertanggung dan beneficiary. 

Pemohon adalah orang yang memohon polis asuransi. Sesudah permohonan disetujui, perusahaan asuransi mengeluarkan polis. Begitu pemohon menerima polis dan membayar premi pertama, pemohon tersebut menjadi pemegang polis.  

Tertanggung adalah orang yang jiwanya dilindungi dengan polis. Seringkali pemegang polis dan tertanggung adalah orang yang sama. Jika anda misalknya memohon asuransi untuk didiri sendiri dan polis diterbitkan, maka anda adalah pemegang polis sekaligus tertanggung. 

Namun jika ibu anda memohon asuransi atas jiwa anda dan diterbitkan polis, ibu anda adalah pemegang polis sedangkan anda tertanggung. Apabila tetanggung meninggal dalam masa asuransi, perusahaan asuransi membayar santunan, atau sisa sia hitungan lain dari polis tersebut. 

Beneficiary adalah orang atau beberapa orang, atau pihak lain yang ditunjuk oleh pemegang polis untuk menerima santunan.

 

No comments:

Post a Comment