SALAM ASURANSI,
Selamat datang para blogger di blog ini.
Pembahasan kali ini merupakan lanjutan dari prinsip dasar asuransi yang merupakan bagian dari dasar-dasar asuransi. Pembahasan dibawah ini akan menjelaskan insurable interest merupakan bagian terpenting untuk menyatakan bahwa asuransi itu dapat
dilakukan.
Perusahaan asuransi harus menilai setiap permintaan asuransi agar dapat
memastikan bahwa yang bersangkutan dan calon penerima santunan mempunyai hubungan
insurable interest dalam hal terjadi kerugian potensial yaitu, orang itu akan
menderita apabila peristiwa yang dipertanggungkan itu terjadi.
Sebagai contoh,
perusahaan asuransi harta benda tentu tidak akan menjual polisnya pada bukan
pemilik gedung tersebut, karena orang tadi tidak akan menderita kerugian
ekonomi andaikata gedung tersebut hancur rusak terbakar. Dalam asuransi barang,
kepemilikan adalah satu cara mengetahui adanya insurable interest atas barang
tersebut.
Sebelum membicarakan cara menentukan
adanya insurable interest dalam asuransi jiwa, sungguh pentinga bagi anda untuk
dapat membedakan antara pemohon asuransi, pemegang polis, tertanggung dan
beneficiary.
Pemohon adalah orang
yang memohon polis asuransi. Sesudah permohonan disetujui, perusahaan asuransi
mengeluarkan polis. Begitu pemohon menerima polis dan membayar premi pertama,
pemohon tersebut menjadi pemegang polis.
Tertanggung adalah orang yang
jiwanya dilindungi dengan polis. Seringkali pemegang polis dan tertanggung
adalah orang yang sama. Jika anda misalknya memohon asuransi untuk didiri
sendiri dan polis diterbitkan, maka anda adalah pemegang polis sekaligus
tertanggung.
Namun jika ibu anda memohon asuransi atas jiwa anda dan
diterbitkan polis, ibu anda adalah pemegang polis sedangkan anda tertanggung.
Apabila tetanggung meninggal dalam masa asuransi, perusahaan asuransi membayar
santunan, atau sisa sia hitungan lain dari polis tersebut.
Beneficiary adalah orang atau beberapa orang, atau pihak lain yang
ditunjuk oleh pemegang polis untuk menerima santunan.
Kita akan lanjutkan kembali dengan pembahasan berikutnya.
SALAM ASURANSI
SIFAT ASURANSI
SALAM ASURANSI
SIFAT ASURANSI
No comments:
Post a Comment