Hai blogger, ketemu lagi dengan jonny jinny hari ini. Cuaca hari ini sangat mendung sebentar lagi mungkin akan turun hujan, namun bukan berarti kita berhenti untuk mengisi blog ini.
Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang Reasuransi. Reasuransi itu apa sih, benda apakah itu, kali ini kita akan
jabarkan reasuransi secara detail, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari asuransi.
Reasuransi adalah mekanisme pertanggungan yang dilakukan secara bertingkat atas suatu obyek asuransi. Maksudnya penyebaran risiko dari perusahaan asuransi dilakukan melalui transfer risiko ke perusahaan reasuransi.
Ketentuan Dukungan Reasuransi
- Perusahaan Asuransi wajib memperoleh dukungan reasuransi otomatis untuk setiap produk asuransi pada setiap cabang asuransi yang dipasarkan.
- Dukungan reasuransi otomatis diperoleh dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk Perusahaan Asuransi Kerugian, sekurang-kurangnya diperoleh dari 1(satu) Perusahaan Reasuransi dan 1 (satu) Perusahaan Asuransi Kerugian lainnya di dalam negeri;
- untuk Perusahaan Asuransi Jiwa, sekurang-kurangnya diperoleh dari 1(satu) Perusahaan Reasuransi di dalam negeri.
- Dukungan reasuransi otomatis dari penanggung ulang di luar negeri bagi Perusahaan Asuransi Kerugian, hanya dapat dilakukan apabila perusahaan dimaksud telah terlebih dahulu memperoleh dukungan reasuransi otomatis di dalam negeri.
- Dukungan reasuransi otomatis tidak berlaku dalam hal tidak ada Perusahaan Reasuransi yang memberikan dukungan reasuransi otomatis terhadap produk asuransi yang dipasarkan tersebut, baik secara sendiri -sendiri maupun bersama-sama.
- Dukungan reasuransi fakultatif hanya dapat dilakukan dalam hal dukungan reasuransi otomatis tidak mencukupi atau jenis risiko yang ditutup tidak termasuk dalam dukungan reasuransi otomatis.
Cukup sekian untuk pembahasan kali ini, karena hujan sudah berhenti, jadi jonny jinny harus pulang. Sampai ketemu lagi di pembahasan berikutnya.
SALAM ASURANSI DARI JONNY JINNY
- MEKANISME REASURANSI
- ANTI SELEKSI
- PRINSIP DASAR ASURANSI
- KERUGIAN HARUS DIBATASI
- RASIO KERUGIAN HARUS TERPREDIKSI
No comments:
Post a Comment