Perusahaan Asuransi harus menilai setiap permintaan asuransi agar dapat memastikan bahwa yang bersangkutan dan calon penerima santunan mempunyai hubungan insurable interest dalam hal orang itu akan menderita apabila peristiwa yang dipertanggungkan terjadi.
Sebelum menyetujui suatu permohonan asuransi jiwa, perusahaan
asuransi memeriksa hubungan antara pemohon, ahli waris yang ditunjuk dan calon tertanggung untuk memastikan bahwa melalui hubungan ini timbul insurable interest dari calon tertanggung.
Setiap orang mempunyai insurable interest atas dirinya sendiri dalm hidupnya. Umur panjang dianggap lebih menguntungkan daripada meninggal. dengan demikian, insurable interest dianggap ada apabila pemohon dan calon tertanggung adalah orang yang sama.
Pemohon yang sekaligus calon tertanggung juga mempunyai hak untuk menunjuk siapa saja atau pihak lain yang dikehendaki sebagai beneficiary. namun demikian, perusahaan asuransi dapat menolak menerbitkan polis kepada pemohon yang juga sebagai tertanggung, jika relevansi penunjukan beneficiary diragukan
Hubungan keluarga antara pemohon dan beneficiary yang ditunjuk dan calon tertanggung umumnya menimbulkan insurable interest. Hubungan yang akrab serta keterkaitan fiansial antara mereka menyebabkan insurable interest. Umumnya, suami, isteri, orang tua, anak, kakek, nenek, cucuk, saudara laki-laki dan saudara perempuan mempunyai kepentingan mengasuransikan menyangkut nyawa calon tertanggung.
No comments:
Post a Comment